Kelompok Bersenjata di Papua
Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Untuk Tetap Ikuti Prosedur Hukum Dalam Menangani KKB Papua
Choirul Anam mengingatkan pemerintah untuk tetap mengikuti prosedur hukum dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengingatkan pemerintah untuk tetap mengikuti prosedur hukum dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Hal itu disampaikan merespons gugurnya Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Putu Danny Nugraha Karya dalam kontak tembak dengan KKB di kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua pada Minggu (25/4/2021) kemarin.
"Semua tindakan atas nama hukum memiliki prosedur hukum yang harus dilaksanakan, termasuk menghadapi kelompok kriminal bersenjata. Bahkan juga ketika menghadapi kelompok separatis, juga terdapat koridor hukum yang harus dijalankan. Lebih jauh dalam kondisi perangbpun prosedur hukum humaniter juga harus dipatuhi," kata Anam kepada Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 5 Simpatisan KKB Wilayah Kepulauan Yapen Papua Serahkan Diri dan Janji Setia ke NKRI
Anam mengingatkan pelanggaran dalam setiap prosedur hukum tersebut berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak hanya oleh aparat negara resmi, namun juga oleh kelompok bersenjata.
Baca juga: Jenazah Kepala BIN Papua Gusti Putu Danny Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Diiringi Tangis Keluarga
"Jika tidak mengindahkan prosedur hukum yang telah ada, ya potensial pelanggaran HAM dan khusus untuk Papua, isu pelanggaran HAM jangan dianggap sederhana. Karenanya setiap upaya tetap harus menghormati ham dan hukum," kata Anam.
Selain itu, kata dia, penting untuk membangun proses penghentian kekerasan dan membuat jalan damai.
Baca juga: Sejumlah Simpatisan KKB di Papua Menyerahkan Diri ke Polres Kepulauan Yapen
Anam juga mengingatkan secara konsep, kelompok pemberontak juga berpotensi memjadi pelaku pelanggaran HAM berat.
"Secara konsep bisa, apalagi dalam situasi tertentu. Secara konvensional kelompok pemberontak potensial jadi pelaku pelanggaran HAM berat, secara gagasan saat ini juga berkembang korporasi yang memiliki kekuatan melebihi negara dan operasinya menimbulkan berbagai pelanggaran yang masiv dan sistematis juga potensi, namun ini masih gagasan," kata Anam.