Dukcapil Kemendagri Bantu Transgender Buat E-KTP
Dirjen Dukcapil mengatakan setiap penduduk Warga Negara Indonesia berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi.
Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Dirjen Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database.
"Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka," ujar Zudan.
Dirjen Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.
Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.
"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Dirjen Zudan.