Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

14 Saksi di Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, Ada Kapolsek Tebet dan Kasatpol PP DKI

Maraton, hari ini JPU hadirkan 14 saksi di sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved