Minggu, 5 Oktober 2025

Fraksi PKS Sebut Peleburan Kemenristek Cerminkan Suramnya Pembangunan Ristek di Indonesia 

Mulyanto mengatakan penempatan fungsi ristek di Kemendikbud merupakan langkah mundur karena dapat menjadikan riset sebagai kegiatan akademik semata.

Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

Dalam UU No. 18/2002 ada pengaturan tentang Menteri yang bertanggung jawab, sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum, bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi. 

"Padahal UU No. 11/2019 ini menggantikan UU No. 18/2002 tentang Sinas Iptek, sehingga praktis UU No. 18/2002 tidak berlaku lagi. Ini sebuah kesengajaan untuk meniadakan Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi atau hanya sekedar ketelingsut," kata Eko. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved