Fraksi PKS Sebut Peleburan Kemenristek Cerminkan Suramnya Pembangunan Ristek di Indonesia
Mulyanto mengatakan penempatan fungsi ristek di Kemendikbud merupakan langkah mundur karena dapat menjadikan riset sebagai kegiatan akademik semata.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam UU No. 18/2002 ada pengaturan tentang Menteri yang bertanggung jawab, sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum, bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi.
"Padahal UU No. 11/2019 ini menggantikan UU No. 18/2002 tentang Sinas Iptek, sehingga praktis UU No. 18/2002 tidak berlaku lagi. Ini sebuah kesengajaan untuk meniadakan Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi atau hanya sekedar ketelingsut," kata Eko.