Rabu, 1 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Lulus Ujian S3 dari Balik Jeruji, Rizieq Shihab Apresiasi Polri, Majelis Hakim dan Kejaksaan

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui anggota tim kuasa hukumnya Azis Yanuar mengapresiasi keterlibatan Majelis Hakim serta Kejaksaan RI.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021). 

Tak lupa, Aziz juga turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran kampus USIM Malaysia yang telah membimbing Habib Rizieq dalam merampungkan program doktoralnya.

Diketahui, saat ini Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tengah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas tiga kasus yang menjeratnya.

Adapun kasus yang pertama yakni terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan di Petamburan.

Dalam perkara tersebut Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menciptakan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved