Senin, 6 Oktober 2025

KPK Didesak Usut Dugaan Bocornya Penggeledahan Kasus Suap Pajak di Kalsel 

Peneliti ICW nilai wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Ali.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Info terbaru, dokumen yang hendak diangkut tim penyidik KPK dari kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi lainnya dibawa kabur truk.

KPK pun telah memastikan akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti tersebut.

Ali menyatakan bahwa KPK mengultimatum akan menindak tegas pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti.

Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuh Ali.

Baca juga: Luhut Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Politik dan Kekuasaan

Ali merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding KPK mengalami kebocoran informasi, sehingga barang bukti raib.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," tukas Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan

.Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang. (tribun network/den/ham)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved