KPK Didesak Usut Dugaan Bocornya Penggeledahan Kasus Suap Pajak di Kalsel
Peneliti ICW nilai wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel, semakin menegaskan adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Hal itu, kata Kurnia, merupakan tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Demi menindaklanjuti itu, lanjut dia, ICW mendesak KPK terbitkan surat perintah penyelidikan.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segar menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal: siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?" tutur Kurnia kepada Tribun, Selasa (13/4).
Baca juga: Kantor Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Digeledah KPK
Menurut Kurnia, jika surat perintah penyelidikan tidak diterbitkan, wajar jika publik menduga keras ada oknum internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu.
"Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," tukasnya.
Sebelumnya Penyidik KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Jumat (9/4). Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel.
Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Nurdin Abdullah dari Kantor PT PKN
Kemarin, lembaga anti rasuah ini memengaskan kembali proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Termasuk penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4) pekan lalu.
"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sebagaimana diketahui, dari dua penggeledahan itu, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.