Sabtu, 4 Oktober 2025

Lia Eden Meninggal Dunia

Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri

Pemimpin sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden telah berpulang, dia dan pengikutnya pernah datangi KPK dan kirim surat perintah Tuhan ke Mabes Polri

Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). 

Aksi kegiatan sekte Kerajaan Tuhan berlangsung di kediaman Lia Eden yang berlokasi di Jalan Mahoni RT 005 RW 008 Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberi dukungan terhadap KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Kompas.com)

Lia ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.

Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.

Lia Eden Mengaku Dapat wahyu dari Malaikat Jibril

Lia Eden bikin heboh pada 1997 ketika mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril.

Sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.

Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai agama Islam kemudian mempelajari agama Kristen.

Dia juga merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.

Bahkan dia memahami reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria sekaligus menyatakan putranya, Ahmad Mukti, sebagai Yesus Kristus.

Tak cuma itu, Lia juga menerapkan beberapa aktivitas yang disebutnya ajaran agama Buddha seperti meditasi dan memahat patung.

Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang dipelajari.

Beberapa ajaran Salamullah antara lain menyatakan shalat dalam dua bahasa sah, mengkonsumsi babi adalah halal, mengadakan ritual penyucian seperti menggunduli kepala , membakar tubuh, dan sebagainya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved