Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI

jaksa mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Rizal Djalil diperiksa terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi, maka kata Jaksa akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak dipilih terdakwa untuk dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.

Diketahui, dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.

Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved