Denny Indrayana Lapor ke Bawaslu RI Pagi Ini
Denny menilai Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah motif politik uang sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H Denny Indrayana akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4/2021) pagi ini.
Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai motif di daerah yang menjadi diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan yang digelar pada 9 Juni 2021 nanti.
“Iya, Insya Allah jam 10 nanti saya ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana pada Senin pagi.
Denny menyebut sejumlah motif politik uang terjadi.
Sayangnya, kata dia, Bawaslu Kalsel tidak terlihat berupaya untuk mencegah sehingga pihaknya memilih melaporkan ke Bawaslu RI.
“Seperti dibiarkan saja, seperti tahu sama tahu. Ini kan sangat merugikan bagi demokrasi kita, terutama kami yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil,” tambahnya.
Baca juga: Terbukti Punya Dua Kewarganegaraan, Bawaslu RI Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore
Menurut dia, dugaan kecurangan yang terjadi dalam beberpa waktu terakhir ini semakin serius.
Dia menyebut beberapa diantaranya seperti pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah/zakat mall.
Selain itu, imbuh dia, juga modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.
“Kami berharap Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata dan menegakan aturan dengan benar dan adil, mengingat Bawaslu Kalsel tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan dan seolah melakukan pembiaran, padahal tidak sulit mengidentifikasi modus-modus tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
Baca juga: Legislator PAN: Kementerian Investasi Harus Bisa Mendorong Akselerasi Ekonomi Indonesia
Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021) lalu.
Dalam amar putusannya, seperti dikutip dari Kompas.com, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.
Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.