Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Petugas Berhak Hentikan Pengendara yang Nekat, Ini Sanksi Larangan Mudik Lebaran

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini/Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. 

Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka.

Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Jangan Inkonsistensi

Baca juga: Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar

Wiku mengatakan kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan.

Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas harus membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

"Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," katanya.

Untuk pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Perlu dicatat, bahwa surat keterangan tersebut berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Pengecualian tersebut berlaku untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun.

"Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diterbitkan," katanya.

Wiku mengatakan, nantinya akan ada operasi screening dokumen atau persyaratan dalam perjalanan selama masa larangan mudi 6-17 Mei 2021 oleh aparat TNI/Polri dan Pemda.

Termasuk screening surat bebas Covid-19 (negatif).

"Operasi ini akan dilakukan ditempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yg terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten saling terhubung," kata dia.

Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved