Pemerintah Ambil Alih TMII
Nasib Karyawan TMII saat Pengelolaannya Diambil Alih Pemerintah
Pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?
TRIBUNNEWS.COM - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih Pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
Inti dari peraturan tersebut adalah penguasaan dan pengelolaan TMII saat ini dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Menurut Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII itu milik Negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg, Pratikno, dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021), dilansir Tribunnews.
Meski begitu, pengambilalihan pengelolaan TMII tak langsung dilakukan.
Baca juga: Kabag Humas TMII: Hak Kelola TMII yang Diambil Alih Kemensetneg, Bukan Asetnya
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon Kritik: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Hutang
Pratikno menerangkan pihaknya akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.
Lantas, bagaimana nasib karyawan TMII?
Mengutip Tribunnews, Pratikno menegaskan selama masa transisi, TMII akan beroperasi seperti biasanya.
Pun dengan karyawan yang bekerja di TMII.
Mereka akan bekerja seperti biasanya dan tetap mendapat hak keuangan serta fasilitas.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," beber Pratikno.
Diketahui, pengambilalihan ini dilakukan karena TMII yang merupakan aset negara tak menyetor pada kas negara.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negera, Setya Utama, mengatakan Pemerintah ingin aset-aset negara yang dikerjasamakan pengelolaannya, bisa memberi kontribusi terhadap kas negara, selain bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," katanya, Kamis (8/4/2021).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita tak kunjung membaik.
Baca juga: Adi Widodo Nilai Wajar Pemerintah Ambil Alih Hak Kelola TMII
Baca juga: Kabag Humas TMII: Perlu Dipahami Bahwa yang Diambil Alih Itu Bukan Aset
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini, kepengurusan yayasan masih dipegang oleh Keluarga Cendana.
Di antaranya adalah Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyani Indra Rukmana (Mbak Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
Pemerintah akan Tunjuk BUMN untuk Mengelola TMII
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak selamanya akan dilakukan Kemensetneg.
Dikutip dari Tribunnews, Kemensetneg hanya mengelola TMII selama masa transisi.
Nantinya, kata Pratikno, pengelolaan TMII akan diserahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya kita meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," ungkapnya, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan TMII akan berada di tangan yang tepat jika dikelola oleh BUMN.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara
Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi
Ia pun berharap nantinya TMII bisa berkontribusi pada kas negara setelah dikelola BUMN.
"Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional, dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," tandasnya.
Temuan BPK Tak Identik dengan Penyelewengan atau Korupsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kementerian Sekretaris Negara.
Terkait hal ini, Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII, Adi Widodo, memastikan temuan BPK tak identik tindak penyelewengan atau korupsi.
Ia menjelaskan, temuan yang didapat BPK ada karena TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen pemeriksa keuangan tersebut.
Perbedaan tersebut ada pada istilah akuntansi yang digunakan.
"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK). Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," terangnya, Kamis (8/4/2021), dilansir Tribunnews.
Adi memberi contoh, dalam membayar para mitra yang tampil, TMII menyebut bayaran pada mereka dengan istilah bantuan atau uang transport.
Sementara BPK menyebut istilah tersebut sebagai donatur.
Baca juga: Agung Widyantoro: TMII Tetap Menggambarkan Budaya dan Miniatur Indonesia
Baca juga: Golkar Apresiasi Pemerintah, TMII Harus Tetap Menggambarkan Kebhinekaan Indonesia
"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," jelas Adi.
Karena itu, menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara TMII dan BPK menjadi penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020 lalu.
Baca berita pemerintah ambil alih TMII lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail/Lusius Genik Ndau Lendong)