TOPIK
Pemerintah Ambil Alih TMII
-
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan TMII pada Jumat, (18/6/2021).
-
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.
-
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melakukan peninjauan ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang kini sedang dalam masa transisi pengelolaan.
-
Mulai dari peningkatan fungsi anjungan-anjungan daerah yang akan dijadikan tempat berkumpulnya inovator sosial, budaya dan teknologi.
-
Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII melalui email: [email protected], Instagram, Twitter, dan Facebook.
-
Sejak 2020, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita
-
Tidak seluruh pegawai yang mendapatkan pemotongan gaji. Ada 3 komponen pekerja yang tidak terkena pemotongan penghasilan hingga 40 persen tersebut.
-
Tanribali menyatakan TMII tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI
-
Yayasan Harapan Kita malah selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.
-
Yayasan Harapan Kita mengaku siap untuk melaksanakan penugasan dari negara.
-
Menanggapi pengambilalihan TMII oleh pemerintah, Fadli Zon menyebut jangan sampai TMII nantinya dijual untuk membayar utang negara.
-
Pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?
-
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang dilakukan Yayasan Harapan Kita tidak berkontribusi pada negara.
-
Pemerintah ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Fadli Zon kritik: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Hutang.
-
Adi Widodo menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.
-
Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.
-
Menteri sekretariat Negara Pratikno membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Yayasan untuk mengelola TMII
-
Kemensetneg berencana menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Pemerintah mengambil pengelolaan TMII yang merupakan aset negara karena tidak memberikan kontribusi pada keuangan negara.
-
Mensetneg, Pratikno mengatakan pemerintah resmi mengambil alih pengelolaaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (1/4/2021)
-
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
-
Langkah pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat dukungan
-
TMII dibangun pertama kali pada 30 Juni 1972 yang kemudian diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 April 1975.
-
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
-
Hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.
-
Pemerintah ambil alih Taman Mini Indonesia, Yayasan Harapan Kita diberi waktu 3 bulan untuk serahkan laporan pengelolaan.
-
Di bawah kelola pemerintah, TMII dapat meneruskan peran untuk mengenalkan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat
-
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambilalih oleh pemerintahan negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, berikut penjelasannya.
-
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah mengambil alih Taman Mini Indonesia In
-
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa setelah diambilalih negara, fungsi TMII tidak akan berubah.