Sabtu, 4 Oktober 2025

Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari

Ramai dikritik sejumlah kalangan, akhirnya kapolri cabut surat telegram mengenai peliputan media massa di lingkungan Polri.

Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Baca juga: Respon Kompolnas Setelah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Menurutnya, surat telegram yang dikeluarkan Kapolri itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum, melainkan diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya.

Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.(tribun network/igm/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved