Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut Polri baru menjalankan satu dari empat rekomendasi terkait kasus kematian enam Laskar FPI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
ist
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Belum Kunjung Ada Tersangka, Begini Tanggapan Mabes Polri

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved