Ketua BAZNAS Sebut Rakornas Zakat 2021 Lahirkan 12 Resolusi, Apa Saja?
Peserta rakornas berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi menyukseskan pembangunan.
2. Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat nasional, diperlukan amandemen UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Dalam upaya memperkuat kelembagaan, SDM dan dukungan fiskal BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota secara konsisten berpegang pada amanat Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. Dalam rangka meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau Rote
5. Memastikan pengelolaan zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara nasional agar mematuhi prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI. (*)