MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim
Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
KPK mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” jelas Alex.