Selasa, 30 September 2025

BPK Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Kementerian Pertanian, Begini Hasilnya

LHP tersebut merupakan LHP dengan tujuan tertentu atas belanja optimasi lahan rawa serta sarana produksi tahun 2019.

Penulis: Chaerul Umam
istimewa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian.

LHP tersebut merupakan LHP dengan tujuan tertentu atas belanja optimasi lahan rawa serta sarana produksi tahun 2019 dan belanja penanganan pandemi Covid-19 untuk tahun 2020.

"Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan, BPK memberikan kesimpulan bahwa, belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam sambutan di acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan  Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: BPK Beri Peringatan Anggaran Negara Rawan Penyimpangan Saat Kondisi Pandemi

Acara yang diadakan secara virtual itu juga sekaligus penyerahan Laporan Belanja Penanganan Covid-19 tahun 2020 dan laporan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2018, 2019 dan 2020 pada Kementerian Pertanian.

Pada kesempatan itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi para pejabat tinggi Madya Kementerian Pertanian dan jajarannya.

Sementara, Isma Yatun yang juga pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV didampingi Auditor Utama Keuangan Negara IV dan para pejabat struktural serta fungsional pemeriksa di lingkungan AKN IV BPK.

Seperti diketahui, pada Semester II Tahun 2020, Auditorat Utama Keuangan Negara  IV melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebanyak 6 objek pada 3 kementerian di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, termasuk diantaranya pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Kementerian Pertanian.

Isma Yatun mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang ditemukan setelah memeriksa belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019 dan belanja penanganan pendemi Covid-19 tahun 2020.

Baca juga: BPK dan KPK Intens Koordinasi Soal Pengelolaan Bansos Covid-19

Seperti pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp 4,1 miliar, dan benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp 934,57 juta.

Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran atas penyaluran bantuan barang berupa benih sebesar Rp 5,05 miliar.

Akibat lain adalah, terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 14,93miliar sehingga penerima bantuan pada Kabupaten Barito Kuala  Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak menerima dan tak dapat memanfaatkan bantuan benih padi varietas Inpari 30, Mekongga, Ciherang sebanyak 1,5 juta ton.

"Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2019 belum sepenuhnya sesuai ketentuan," katanya.

Sementara, pelaksanaan Belanja Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kementerian Pertanian, dalam pemeriksaan itu juga terungkap belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Begitu juga pelaksanaan Oplah Rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan