Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Beberkan Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali ke Penyidik KPK

Dugaan keterlibatan tersebut sudah dibeberkan tersangka penerima suap pengadaan bansos Covid-19 ini ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Effendi Gazali 

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos.

Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.

Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Catatan Redaksi

Berita ini telah diadukan ke Dewan Pers dan dilakukan mediasi pada 8 April 2021.
Pengadu dan Teradu sepakat dengan risalah Dewan Pers yang diterbitkan pada 13 April 2021.

Berikut Hak Jawab Effendi Gazali selaku Pengadu, Berjudul: Effendi Gazali Tak Terkait 162.250 Paket Bansos

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved