Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Beberkan Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali ke Penyidik KPK
Dugaan keterlibatan tersebut sudah dibeberkan tersangka penerima suap pengadaan bansos Covid-19 ini ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Effendi menyebut terzalimi yang dimaksudnya adalah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
"Ya kan kalah bersaing dengan dewa-dewa. Ya karena kuotanya sudah habis diambil dewa-dewa," katanya.
Namun demikian, Effendi menampik pernyataannya tersebut terkait kuota salah satu UMKM, yakni CV Hasil Bumi Nusantara.
Berdasarkan informasi, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 162.250 paket pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp48.675.000.000.
Pada tahap ke-8, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 20.000, dengan pelaksana Susanti.
"Jangan berbicara satu, kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM, mengenai siapa kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," ucap Effendi.
Sayangnya, Effendi tidak menjelaskan secara terang maksud pernyataannya mengenai 'dewa-dewa' itu.
Bak melempar bola panas, Effendi justru mempertanyakan kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA (WhatsApp) ya kan, saya datang yang besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri," tutur dosen Universitas Indonesia itu.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso.