RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II
Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek
KPK butuh waktu 5 tahun 3 bulan atau sekira 63 bulan untuk menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.