Legislator PKS: Konsep Bela Negara Harus Utuh dan Matang
Artinya, UU PSDN yang sudah diahas dan disahkan oleh DPR pada akhir 2019 lalu bisa diimplementasikan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Komponen cadangan itu bukan cuma manusia, tapi juga sumber daya material tadi. Ketika disampaikan bahwa komponen cadangan itu bersifat sukarela, iya itu untuk sumber daya manusia. Tapi komponen cadangan yang berbentuk material, sifatnya tidak sukarela.
"Makanya UU PSDN ini sangat strategis, karena mengatur manusia dan material sekaligus. Sehingga, konsep untuk implementasi di lapangannya harus betul-betul matang dan utuh, tidak sebagian-sebagian saja," pungkasnya.