Jumat, 3 Oktober 2025

Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tangkap layar www.dpr.go.id
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001. Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya. 

a. pajak Daerah;

b. retribusi Daerah;

c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan

d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:

a. Bagi hasil pajak:

1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);

2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Bagi hasil sumber daya alam:

1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan

5) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).

c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved