Jumat, 3 Oktober 2025

Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tangkap layar www.dpr.go.id
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001. Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya. 

6. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.

9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.

Baca juga: Komite IV DPD RI Dorong Pengawasan Khusus dan Optimalisasi Dana Otsus Papua

BAB IX tentang Keuangan

Pasal 33

1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:

a. pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;

b. dana perimbangan;

c. penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;

d. pinjaman Daerah; dan

e. lain-lain penerimaan yang sah.

(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved