Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Ini Bahayanya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak menyebarluaskan sertifikat digital yang diperoleh setalah melakukan vaksinasi.

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah penerima vaksin covid-19 untuk pegawai pusat perbelanjaan saat menunggu giliran di Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/3/2021). Dinas Kesehatan Kota Depok mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama kepada 1.500 orang pegawai pusat perbelanjaan. Tribunnews/Jeprima 

Merujuk pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi

"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.

"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.

Meski demikian ia menegaskan, aturan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.

"Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini."

"Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio, Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved