Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil ?

Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Effendi Gazali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). 

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Bansos Corona, Effendi Gazali Diminta Penyidik KPK Bawa Rekening Perusahaan

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved