Polri Serahkan kepada PPATK Nasib 92 Rekening FPI yang Diblokir
Polri belum menemukan adanya unsur pidana di balik kasus pemblokiran 92 rekening FPI.
"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak, yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah mendisclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013, Dian mengatakan penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.
Oleh karena itu, menurutnya saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa. Tetapi initnya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan, kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klarifikasi," ucapnya.