Kasus Nurhadi
Nurhadi Mau Pindah Rutan Kata KPK Berlebihan, Kuasa Hukum Tuding KPK yang Berlebihan
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA menyatakan KPK yang berlebihan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.