Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen dari Rumah di Wilayah Ciumbuleuit

Bukti tersebut akan segera dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik dan diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait suap bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Bukti tersebut didapat usai menggeledah rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3/2021).

"Di lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Ali mengatakan bukti tersebut akan segera dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik dan diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).

Dari sana, mereka menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara.

Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru.

Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dkk, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.

Baca juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Indramayu, Sudah Tetapkan Tersangka Baru

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved