Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Apa Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual?

Rizieq meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

Bukan hanya walk out dari ruang sidang, para kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang juga sampat memaki-maki hakim hingga JPU.

Mereka kecewa karena hakim menolak permintaan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Terkait kericuhan yang terjadi di sidang Rizieq itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang tersebut.

"KY mengimbau publik menghormati lembaga peradilan, agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, Kamis (18/3/2021).

Mukti mengatakan KY bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan.

Dia memastikan semua pelanggaran bakal diproses.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.

Mukti menegaskan sidang virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

Dia menyatakan sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," kata Mukti Fajar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved