Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen

Kasus hukum melibatkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq masih berlanjut, gugatan praperadilan gugur hingga informasi intelijen

Editor: Gigih
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.

Sedangkan dalam kasus ini, Rizieq Shihab tidak setuju sidang digelar online.

Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.

"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum. Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU. Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.

Munarman.
Munarman. (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.

Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.

Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.

Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved