Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Kepala BP2MI Gerebek Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Bogor

Benny menceritakan penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI berinisial HS

Humas BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdani memerintahkan Kepala UPT BP2MI Jakarta Mocharom Ashadi melakukan pengerebekan ke rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi, di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). 

Benny mengungkapkan hal ini menunjukkan kehadiran negara yang terus bekerja dan tidak akan kalah oleh siapapun dalam memberikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Baca juga: Kepala BP2MI Minta Tingkatkan Penempatan PMI Profesional, Termasuk ke Jepang

“Di tengah gencarnya BP2MI memberikan pelindungan kepada CPMI, di sisi lain masih marak pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh mafia atau sindikat," kata Benny saat konferensi pers, di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Kami tegaskan bahwa kami tidak peduli siapapun yang membekingi mereka, kami tegaskan genderang perang akan terus kami tabuh sebagai bentuk pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jadi setiap kasus kami tindak lanjuti ke Bareskrim Polri,” tambahnya.

Benny menceritakan penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI berinisial HS melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. 

HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor. 

Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Eni TKW Dari Indramayu Alami Stroke dan Kanker Stadium 4 di Taiwan, Hari Ini Dijemput BP2MI

Diketahui bahwa Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. 

Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan. 

Ia juga mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS. 

Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, HS pun meminta untuk dipulangkan.

Kepala UPT BP2MI Jakarta Mocharom Ashadi saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut mendapati lima orang CPMI di sana, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan Jawa Timur; dan H (belum diketahui daerah asalnya).

Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai PLRT.

Diketahui PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved