Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Laporan Dugaan Kasus Pencabulan Biarawan Terhadap Sejumlah Anak Panti Asuhan

Polres Metro Depok mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan anak asuh yang dilakukan oleh biarawan berinisal LN.

en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok mengungkap kronologi dugaan kasus pencabulan anak asuh yang dilakukan oleh biarawan berinisal LN.

Diketahui, kasus ini diketahui sudah menguap hingga hampir dua tahun lamanya sejak pertama kali dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.

Adapun LN diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuh di sebuah panti asuhan di Depok.

Baca juga: Perempuan Berusia 16 Tahun di Jakarta Utara Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandungnya

Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat LN mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut. Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan.

"Dalam laporan ini TKP yang didasar adalah TKP tempat korban dicabuli yakni dalam angkutan umum dan warung makan," kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Kejadian itu bermula saat korban, pelaku dan supir angkot pergi ke tukang potong rambut. Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.

Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.

"Nah dalam pengakuan, korban dicabuli. Saat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu," ujar dia.

Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam. Namun, lagi-lagi LN kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.

"Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Di situ kembali terjadi lagi," katanya.

Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan tersebut. Hingga saat ini, LN belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.

Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.

Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved