Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kabareskrim Sebut 3 Personel Polda Metro Segera Diperiksa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Penyidik akan segera memeriksa 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI.

Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) 

Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.

Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.

Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat.

Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.

Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima Amien Rais beserta sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerima Amien Rais beserta sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Dibebastugaskan Sementara

Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved