Minggu, 5 Oktober 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Kubu AHY Bantah Pecat 200 Ketua DPC Partai Demokrat

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. 

"Silakan pemerintah mengecek, melihat, pakai anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disahkan oleh pemerintah dan tercatat dalam lembaga negara untuk menilai apakah KLB itu tadi sah dan tidak sah, apa pengurus KLB itu diterima atau tidak diterima di Kemenkumham," jelas dia.

Lebih lanjut, Benny menegaskan kembali bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang tak memenuhi persyaratan.

Karenanya pemerintah wajib tidak menerima dan mengesahkannya.

"Bagi kami jelas setelah melihat alasan-alasan itu tidak memenuhi persyaratan yang dipenuhi dalam anggaran dasar dan ruang tangga partai. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menerima pengurus baru hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.

Jhoni Allen Blak-blakan Soal Politik Dinasti SBY

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, buka suara soal alasan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Menurutnya, adanya dinasti politik di tubuh Partai Demokrat membuat dirinya dan sejumlah kader Demokrat menggelar KLB Deli Serdang.

Dinasti politik tersebut ada pada posisi ketua umum dan ketua majelis tinggi.

Baca juga: Di Tengah Polemik Partai Demokrat, Relawan EBY Gelar Doa Bersama

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," kata Jhoni di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Menurut Jhoni Allen Marbun, AHY juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi wakil ketua umum, sekjen, dan seterusnya yang dinilainya sebagai pembantu ketua umum.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pertemuan Moeldoko dan Presiden Jokowi, Sehari Sebelum KLB Demokrat di Deli Serdang

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," tambahnya

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengeklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnga justru demokrasi Partai Demokrat diamputasi SBY.

Baca juga: Demokrat : Jika Moeldoko Mundur dari KSP Bukan Berarti Intervensi Eksternal Dianggap Tak Ada

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," kata Jhoni Allen Marbun.

Jhoni Allen Marbun pun mengungkit keberadaan adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang kini memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved