Selasa, 7 Oktober 2025

Masih Ada yang Sembunyikan Harta Kekayaan, KPK Surati PN Lapor LHKPN Secara Jujur

Berdasarkan catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 terdapat 239 PN yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi.

KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekira 14 persen.

"KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap," Ipi menegaskan.

Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tandas Ipi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved