Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Instruksi Kapolri Soal Penyelidikan 3 Personel Polda Metro Dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Intruksi Jenderal Sigit tersebut untuk meminta jajarannya dapat bertindak secara profesional dan transparan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved