Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Tidak hanya, Iis kata Ali, Komisi Antirasuah juga memanggil 12 saksi lain yang dinilai terlibat dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.
Satu diantara 12 saksi tersebut adalah Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian dan Kelautan (KKP) Muhammad Zaini Arifin.
Tidak hanya Zaini, terdapat satu nama lain yang menjabat sebagai Direktur di KKP yang diperiksa KPK yakni Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Tangkap Perikanan Tangkap.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan
Sementara itu, mantan Dirjen Tangkap KKP, M Zulficar Muchtar mengaku pernah diminta Menteri KP Edhy Prabowo untuk percepat proses izin lima perusahaan pengekspor benih lobster.
Hal ini ia ungkap saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito alias penyuap Menteri KP Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Mulanya dia menerangkan ada dua perusahaan yang melompati proses izin ekspor benur di KKP. Padahal dua perusahaan itu belum mendapat persetujuan dari Zulficar selaku Dirjen Tangkap KKP.
Pasalnya kata Zulficar, perusahaan yang mendapat izin ekspor benur harus penuhi sejumlah syarat.
Baca juga: KPK Pertajam Bukti Pencucian Uang di Kasus Edhy Prabowo
Antara lain perusahaan tersebut harus kantongi surat keterangan sukses melakukan budidaya, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) dari Dirjen Tangkap KKP yang Zulficar pimpin.
"Jadi langsung lompat ke ekspor, yang 2 perusahan tanpa sepengetahuan saya," ungkap Zulficar di persidangan.
Pada pertengahan tahun 2020, Zulficar mendapat informasi ada 5 perusahaan lainnya yang disebut siap ekspor.
Namun ia tidak menandatangani pengajuan surat sukses budidaya lantaran kelimanya baru menjalankan usaha budidaya selama 2 bulan ke belakang, dan sudah dianggap sukses.
Sehingga Zulficar enggan menandatangani surat tersebut karena tidak yakin.