KPK Telusuri Jatah Proyek Bansos Covid-19 PT Rajawali Parama Indonesia
Diduga PT RPI dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19 karena baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penunjukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) untuk kebagian jatah proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT RPI, Daning Saraswati pada Senin (1/3/2021) ini untuk melengkapi berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
Daning diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Daning Saraswati, melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK menelusuri terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek vansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Cek Data Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan BST
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan PPK di Kemensos.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19.
Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Tim penyidik juga masih terus mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara," sebut Ali.
Sementara Daning lebih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: ICW Minta KPK Dalami Amdal ke Dua Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah
Daning yang dikawal dua orang paruh baya terus bergeming hingga meninggalkan gedung dwiwarna tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.