Sabtu, 4 Oktober 2025

Perpres Investasi Minuman Keras

Jubir Maruf soal Perpres Miras Sempat Jadi Polemik: Wapres Tidak Tahu, Tak Semuanya Dilibatkan

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan. Makanya kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu," kata Masduki.

Penulis: Reza Deni
Foto: Dokumentasi Biro Pers Media dan Informasi Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama,  Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved