Minggu, 5 Oktober 2025

Komnas HAM Telah Terbitkan 5 Ribu Lebih Surat Keterangan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

Dalam rangka pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah menerbitkan lebih dari lima ribu surat keterangan untuk korban.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. 

"Selain itu juga, pengungkapan kebenaran dan menjadi sejarah bangsa sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Beka.

Beka juga menjelaskan ada sejumlah prinsip pemulihan hak korban yang harus dilakukan.

Pertama, pemulihan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

Kedua, pemulihan adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Ketiga, pemulihan sebagai hak korban.

Keempat, pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan.

"Kemudian, pemulihan tidak ada tanpa pengungkapan kebenaran," kata Beka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved