Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum Kapal Tanker Iran dan Panama yang Ditangkap di Perairan Pontianak
Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Kedua kapal tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah perairan Pontianak.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kedua kapal tersebut akan diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku.
Kata Mahfud, dua kapal asing tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah Kedaulatan Indonesia.
Baca juga: Kepala Bakamla Bahas Kelanjutan Kerjasama Keamanan Laut Bersama Komandan Australia MBC
Pertama, kata dia, dua kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di antaranya menyangkut soal rute pelayaran.
Kemudian, ada dugaan dua kapal tersebut melakukan jual beli minyak di atas laut.
Ketiga, kata Mahfud, dua kapal itu diduga membuang zat-zat yang mencemari lingkungan laut Indonesia.
Berikutnya, dua kapal tersebut diduga sengaja tidak mengibarkan bendera negara, menutup nama kapal, dan mematikan AIS.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, di kapal tersebut juga ditemukan senjata api.
Baca juga: Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel
"Pemerintah sudah menyatakan itu adalah tindak pidana dan kapal serta awaknya sekarang masih ditahan untuk selanjutnya ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum itu karena itu terjadi di kedaulatan kita. Kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut.
"Kiita undang beliau-beliau mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Marinves (Kemenko Maritim dan Investasi) karena ini menyangkut laut, kejadiannya di laut, dan itu berarti secara pengelolaan, administrasi pengelolaaannya tidak bisa lepas dari Marinves, kita rapat koordinasi berkali-kali," kata Mahfud.
Baca juga: Penangkapan Tanker Asing Bukti Bakamla Jaga Kedaulatan Maritim
Diberitakan sebelumnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).
Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan proses pengamanan tersebut dilakukan saat KN Marore-322 yang dikomandani Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri "Trisula-I/21.
Saat melaksanakan patroli, kata Wisnu, pukul 05.30 WIB KN Marore-322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi AIS dimatikan pada baringan 260 jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T.
Guna memastikan, Eko kemudian memerintahkan untuk bergerak mendekati kontak dengan kecepatan 16 knot.
Pada pukul 06.00 WIB, lanjut dia, KN Marore-322 mendeteksi secara visual terdapat dua kapal berjenis MT yang sedang melaksanakan ship to ship diduga melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.
Kemudian, kata Wisnu, KN Marore-322 melakukan kontak radio channel 16 untuk menanyakan perihal keberadaannya di perairan Pontianak.
Namun, lanjut Wisnu, tidak ada Respons dari kedua kapal berjenis MT tersebut sehingga menambah kecurigaan KN Marore-322.
Menindaklanjuti kecurigaannya, Eko menghubungi Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito dan mendapatkan perintah untuk melaksanakan pemeriksaan serta penggeledahan.
"Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut bernama MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama. Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling," kata Wisnu dalam keterangannya pada Minggu (24/1/2021).
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, kata Wisnu, kedua kapal tanker akan dikawal menuju Batam.