Kementerian Perhubungan Segera Umumkan Pelanggaran UU Pelayaran Kapal Tanker Iran dan Panama
Kemenhub akan segera mengumumkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran yang telah dilakukan kapal tanker Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea).
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut.
"Kiita undang beliau-beliau mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Marinves (Kemenko Maritim dan Investasi) karena ini menyangkut laut, kejadiannya di laut, dan itu berarti secara pengelolaan, administrasi pengelolaaannya tidak bisa lepas dari Marinves, kita rapat koordinasi berkali-kali," kata Mahfud.