Senin, 6 Oktober 2025

Telusuri Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kejagung Kirim Tim Penyidik ke Kalimantan

Ali tidak menjelaskan aset dan barang berharga yang tengah dibidik penyidik di Kalimantan, sebaliknya penyidik juga terus melakukan inventarisasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi. 

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca juga: MAKI Temukan Aset Rp 171 M Diduga Terkait Korupsi PT Asabri

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved