Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Legislator Demokrat: Pengurangan Masa Libur Harus Dikaji Lebih Komprehensif 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai baiknya pengurangan masa libur Idulfitri dan Tahun Baru 2022 dikaji secara komprehensif.

ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid 

Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca juga: Periode Libur Tahun Baru Imlek, Penerbangan di Bandara AP II Berjalan Lancar

Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved