Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU ITE

Amnesty International: Pernyataan Presiden soal UU ITE Tidak Boleh Jadi Sekadar Jargon

Usman Hamid: langkah pertama yang harus dilakukan Jokowi adalah membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
KOMPAS.com/Devina Halim
Amnesty International menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Namun demikian Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan tersebut tidak boleh menjadi sekadar jargon 

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021), presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.

Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved