Kompolnas Dukung Langkah Kapolri yang Hapus Tilang Manual dan Terapkan ETLE
Pudji menilai, inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sudah tepat dalam era teknologi industri 4.0
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs Pudji Hartanto Iskandar mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan raya.
Pudji menilai, inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sudah tepat dalam era teknologi industri 4.0.
"Kami mendukung dan memberi apresiasi atas program prioritas kebijakan Kapolri dalam penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan," ujar Pudji Hartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, Kapolri menyebutkan akan melakukan penindakkan terhadap pengendara yang melanggar akan dilakukan menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Baca juga: Kapolri Targetkan 10 Polda Harus Bisa Layani Tilang Elektronik Dalam 100 Hari Ini
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Nantinya, Polisi Lalu Lintas atau Polantas hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan.
Pudji Hartanto mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain perlunya adanya pedoman dan standar operasional prosedur Kepolisian berbasis data dan teknologi informasi (TI) yang transparan dan akuntabel di bidang lalu lintas.
"Hal ini segera diperlukan agar anggota tidak gamang atau ragu dalam bertindak.
Juga masyarakat tidak bingung terhadap penegakan hukum lalu lintas yang modern berbasis IT dengan menggunakan sistem ETLE ini," jelas Pudji.
Baca juga: Viral Video Bajaj Masuk Tol dan Lawan Arah, Polisi: Kita Tindak dengan Pemberian Sanksi Tilang
Yang tak kalah penting lainnya, kata Puji adalah penyatuan sistem informasi Kepolisian yang terintegrasi dan segera revitalisasi menghidupkan command center infrastruktur yang diperlukan.
"Ini untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan dalam satu sistem informasi yang terintegrasi antar pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub," katanya.