MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Kalsel ke Acara Pembuktian
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimis dengan gugatannya.
“Mereka memyebut ikhtiar mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai upaya Denny Indrayana mencari-cari kesalahan, ambisi berkuasa, tidak terima kekalahan, mengadu domba MK dan Bawaslu, hingga pengulangan “kaset rusak” yang membuat risih pendengar.
“Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan, namun ikhtiar untuk menegakkan kepastian hukum yang dijamin dalam Konstitusi. Bahwa pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sangat jelas terjadi, hanya saja Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI yang berwenang melakukan penegakkan hukum, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikhawatirkan dibawah tekanan sehingga putusannya tidak logis. Bagaimana mungkin hasil analisa menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, namun rekomendasinya justru menghentikan laporan. Inilah yang sedang terus kami perjuangkan,” pungkasnya.