Sabtu, 4 Oktober 2025

Jubir JK: Kalau Bertanya Saja Membuat Gerah Bagaimana Kalau Dikritik

Juru Bicara Jusuf Kalla (JK) Husein Abdullah minta pernyataan JK soal cara mengkritik pemerintah agar tidak ditangkap polisi tidak perlu dibuat gerah

dani prabowo/kompas.com
Juru Bicara JK, Husein Abdullah 

Lebih lanjut Fadjroel mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;  ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

Baca juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Presiden Tanpa Dipanggil Polisi, Roy Suryo: Kandangkan Dulu para Buzzer

Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

" Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Fadjroel menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah. Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved