Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, Rabu (3/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es pada peresmian SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan sekolah negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewajibkan seragam beratribut agama secara daring, Rabu (3/2/2021).

SKB ini sahkan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam peresmian itu, Menag Yaqut menyinggung soal kasus aturan sekolah yang mewajibkan siswa non muslimnya menggunakan jilbab di Padang, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus yang terlihat itu ibarat hanya puncak gunung es.

Baca juga: Pemda Wajib Cabut Aturan Pakai Seragam Beratribut Agama 30 Hari Setelah SKB Ditetapkan

Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Masih banyak sekolah lain yang memiliki kasus serupa.

"Beberapa waktu lalu, kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Kami yakini itu hanya puncak gunung es."

"Untuk sementara data-data yang kita miliki, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Sumatera Barat," tutur Yaqut, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

Banyaknya kasus yang serupa menjadi latar belakang diterbitkannya SKB 3 menteri ini.

Selain itu, SKB ini juga dilatar belakangi keyakinan bahwa semua agama mengajarkan perdamaian.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

Baca juga: Nadiem: Program Sekolah Penggerak Terintegrasi dengan Ekosistem Sekolah

Baca juga: Dua Menteri Soroti Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Ini Tanggapannya

"SKB 3 menteri ini juga dilatar belakangi keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya pasti mengajarkan perdamaian."

"Menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan saling menghargai."

"Bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," ucap Yaqut.

Yaqut mengatakan, SKB tiga menteri ini penting untuk mencari persamaan di tengah perbedaan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

Baca juga: Menteri Agama Kaji SKB 2 Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah

Menurutnya, masyarakat perlu memahami agama secara substantif, tak hanya secara simbolik saja.

"Kami merasa penting bahwa SKB 3 ini diterbitkan agar mendorong kita semua mencari titik persamaan di antara perbedaaan yang dimiliki."

"Tentu dengan cara bukan memaksakan supaya sama, tapi bagaimana masing-masing umat beragama ini memahami ajaran agama secara substantif. Bukan sekedar hanya simbolik.

"Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda, saya kira itu bagian dari pemahaman yang simbolik," pungkasnya.

Baca juga: Akhir Polemik Siswi Non Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab

Baca juga: Siswi Non-muslim Tak Wajib Pakai Jilbab, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Tegaskan Hal Itu

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021).
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021). (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, viral video dimana memperlihatkan adu argumen tentang kewajiban berseragam siswi menggunakan jilbab antara petugas sekolah dengan orang tua murid.

Padahal, siswi itu beragama non muslim. Aturan itu diberlakukan di SMK N 2 Padang, Sumatera Barat.

Video ini menuai polemik di tengah masyarakat, hingga mendapat tanggapan dari para pejabat pemerintah.

Isu ini berakhir secara kekeluargaan antara pihak sekolah dengan murid. Sang kepala sekolah juga meminta maaf atas kesalahan penerapan aturan berseragam ini. 

Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri

Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah 

Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di  Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
  • Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved